Dalam setiap pernikahan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah apa yang ada pada suami harus seimbang dengan apa yang ada pada istri, sebagaimana sabda Rasul Saw.:
“Nikah itu ibarat budak (hamba), maka salah seorang diantara kamu sebaiknya melihat di mana dia harus meletakkan kemuliaannya. Maka janganlah menikahkannya, kecuali dengan laki-laki yang seimbang.”
Maksudnya adalah seimbang atau hampir seimbang. Adapun hal-hal yang harus seimbang, menurut pendapat para ulama, meliputi agama, nasab, bentuk tubuhnya, kekayaan, dan pekerjaan.
Seorang suami dalam melakukan pernikahan hendaknya dengan niat mengikuti sunah Rasul, memperbanyak umat Nabi Saw., lalu berbuat baik dalam memimpin, mengarahkan istrinya, menjaga agama dan mengharap keturunan (anak) sholeh yang dapat mendo’akannya. Nabi Saw, bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang menurut apa yang diniatkannya.”
Sedangkan hal-hal yang harus diperhatikan pada diri istri adalah tidak adanya suatu yang mencegah nikah atau masih dalam keadaan ‘iddah dari suami terdahulu, mengerti makna yang terkandung didalam dua kalimat Syahadh, dan memeluk agama Islam.