Dalam setiap pernikahan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah apa yang ada pada suami harus seimbang dengan apa yang ada pada istri, sebagaimana sabda Rasul Saw.:
“Nikah itu ibarat budak (hamba), maka salah seorang diantara kamu sebaiknya melihat di mana dia harus meletakkan kemuliaannya. Maka janganlah menikahkannya, kecuali dengan laki-laki yang seimbang.”
Maksudnya adalah seimbang atau hampir seimbang. Adapun hal-hal yang harus seimbang, menurut pendapat para ulama, meliputi agama, nasab, bentuk tubuhnya, kekayaan, dan pekerjaan.
Seorang suami dalam melakukan pernikahan hendaknya dengan niat mengikuti sunah Rasul, memperbanyak umat Nabi Saw., lalu berbuat baik dalam memimpin, mengarahkan istrinya, menjaga agama dan mengharap keturunan (anak) sholeh yang dapat mendo’akannya. Nabi Saw, bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang menurut apa yang diniatkannya.”
Sedangkan hal-hal yang harus diperhatikan pada diri istri adalah tidak adanya suatu yang mencegah nikah atau masih dalam keadaan ‘iddah dari suami terdahulu, mengerti makna yang terkandung didalam dua kalimat Syahadh, dan memeluk agama Islam.
Rasulullah Saw., bersabda: “Seorang wanita itu dinikahi karena harta, kecantikan, nasab, dan agamanya, maka hendaklah kamu kawin dengan wanita karena agamanya, agar kamu bahagia.” Juga sabda lain yang mengatakan: “Barang siapa kawin dengan wanita karena harta dan kecantikannya, maka harta dan kecantikan wanita itu akan di tutup oleh Allah Swt. Dan barang siapa kawin dengan wanita karena agamanya, maka Allah akan memberi rezeki pada harta dan kecantikannya,” Sabda nabi yang lain juga mengatakan: “Janganlah kamu kawin dengan wanita karena kecantikannya, besar kemungkinan karena kecantikannya dia akan jatuh ke lembah kehinaan. Dan jangan kawin dengan wanita karena hartanya, besar kemungkinan karena hartanya dia akan berbuat lacur (serong).” Dan hendaklah kamu kawin dengan wanita yang baik budi pekertinya. Nabi Saw. bersabda: “Mohonlah perlindungan kepada Allah Swt. dari perkara yang dibenci.” Ditanya, “Apakah perkara yang dibenci itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Perkara yang dibenci itu adalah: 1. Pemimpin yang menyeleweng, yang mengambil dan menghalangi hakmu. 2. Tetangga yang jelek, yang kedua matanya melihatmu sementara hatinya mengekangmu. Jika melihat kebaikan, dia menutup matanya dan mengincarnya, sedangkan jika melihat kejelekan, dia berusaha untuk menampakkannya. 3. Wanita yang menumbuhkan uban sebelum waktunya.” Wanita yan dinikahi bukan wanita yang mandul, karena Nabi Saw. bersabda: “Kawinlah kalian dengan wanita yang penuh rasa kasih sayang dan mampu melahirkan anak yang banyak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat lain. Dan janganlah kamu kawin dengan wanita yang tua dan mandul. Karena sesungguhnya anak-anak muslim berada dibawah bayang-bayang Arasy. Mereka dikumpulkan oleh bapaknya, yaitu Nabi Ibrahim, kekasih Allah Swt. Mereka memohon ampun buat ayah-ayah mereka.” Wanita yang dinikahi hendaknya masih perawan. Rasulullah Saw. bersabda: ”Hendaklah kalian kawin dengan wanita-wanita yang masih perawan. Karena mereka lebih bersih mulutnya, lebih menghadap rahimnya (lebih subur birahinya) dan lebih bagus budi pekertinya.” Wanita yang dinikahi adalah orang lain (tidak ada hubungan keluarga), karena Nabi Saw. bersabda: “janganlah kalian kawin dengan wanita yang masih ada hubungan keluarga. Karena anak yang dilahirkan akan kurus.” Anak yang lahir kurus karena lemahnya syahwat. Berbeda kalau istri tidak berasal dari kerabat sendiri. Sebab, wanita yang masih kerabat hanya mampu sebatas membangkitkan kekuatan rasa untuk menghidupkan syahwat saja. Namun apabila dipandang dari segi kehidupan dan keharmonisan, maka kawin dengan wanita kerabat sendiri adalah paling utama. Sebab, wanita yang masih ada hubungan kerabat sedikit (jarang) sekali mengkhianati suaminya. Dia selalu sabar (tahan) jika suaminyamenyakiti hatinya, tidak mencela suaminya, tidak mudah tertarik pada laki-laki lain, dan rasa cemburu kekerabatan yang ada pada diri wanita terhadap suaminya tertanam melebihi rasa cemburunya yang bersifat perjodohan. Sifat-sifat seperti tersebut diatas sulit ditemukan pada wanita yang bukan kerabat, lebih-lebih jika wanita yang masih kerabat itu wajahnya cantik, karena hal itu akan lebih mendatangkan kerukunan dan kedamaian.
Rasulullah Saw., bersabda: “Seorang wanita itu dinikahi karena harta, kecantikan, nasab, dan agamanya, maka hendaklah kamu kawin dengan wanita karena agamanya, agar kamu bahagia.” Juga sabda lain yang mengatakan: “Barang siapa kawin dengan wanita karena harta dan kecantikannya, maka harta dan kecantikan wanita itu akan di tutup oleh Allah Swt. Dan barang siapa kawin dengan wanita karena agamanya, maka Allah akan memberi rezeki pada harta dan kecantikannya,” Sabda nabi yang lain juga mengatakan: “Janganlah kamu kawin dengan wanita karena kecantikannya, besar kemungkinan karena kecantikannya dia akan jatuh ke lembah kehinaan. Dan jangan kawin dengan wanita karena hartanya, besar kemungkinan karena hartanya dia akan berbuat lacur (serong).” Dan hendaklah kamu kawin dengan wanita yang baik budi pekertinya. Nabi Saw. bersabda: “Mohonlah perlindungan kepada Allah Swt. dari perkara yang dibenci.” Ditanya, “Apakah perkara yang dibenci itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Perkara yang dibenci itu adalah: 1. Pemimpin yang menyeleweng, yang mengambil dan menghalangi hakmu. 2. Tetangga yang jelek, yang kedua matanya melihatmu sementara hatinya mengekangmu. Jika melihat kebaikan, dia menutup matanya dan mengincarnya, sedangkan jika melihat kejelekan, dia berusaha untuk menampakkannya. 3. Wanita yang menumbuhkan uban sebelum waktunya.” Wanita yan dinikahi bukan wanita yang mandul, karena Nabi Saw. bersabda: “Kawinlah kalian dengan wanita yang penuh rasa kasih sayang dan mampu melahirkan anak yang banyak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian dihadapan umat lain. Dan janganlah kamu kawin dengan wanita yang tua dan mandul. Karena sesungguhnya anak-anak muslim berada dibawah bayang-bayang Arasy. Mereka dikumpulkan oleh bapaknya, yaitu Nabi Ibrahim, kekasih Allah Swt. Mereka memohon ampun buat ayah-ayah mereka.” Wanita yang dinikahi hendaknya masih perawan. Rasulullah Saw. bersabda: ”Hendaklah kalian kawin dengan wanita-wanita yang masih perawan. Karena mereka lebih bersih mulutnya, lebih menghadap rahimnya (lebih subur birahinya) dan lebih bagus budi pekertinya.” Wanita yang dinikahi adalah orang lain (tidak ada hubungan keluarga), karena Nabi Saw. bersabda: “janganlah kalian kawin dengan wanita yang masih ada hubungan keluarga. Karena anak yang dilahirkan akan kurus.” Anak yang lahir kurus karena lemahnya syahwat. Berbeda kalau istri tidak berasal dari kerabat sendiri. Sebab, wanita yang masih kerabat hanya mampu sebatas membangkitkan kekuatan rasa untuk menghidupkan syahwat saja. Namun apabila dipandang dari segi kehidupan dan keharmonisan, maka kawin dengan wanita kerabat sendiri adalah paling utama. Sebab, wanita yang masih ada hubungan kerabat sedikit (jarang) sekali mengkhianati suaminya. Dia selalu sabar (tahan) jika suaminyamenyakiti hatinya, tidak mencela suaminya, tidak mudah tertarik pada laki-laki lain, dan rasa cemburu kekerabatan yang ada pada diri wanita terhadap suaminya tertanam melebihi rasa cemburunya yang bersifat perjodohan. Sifat-sifat seperti tersebut diatas sulit ditemukan pada wanita yang bukan kerabat, lebih-lebih jika wanita yang masih kerabat itu wajahnya cantik, karena hal itu akan lebih mendatangkan kerukunan dan kedamaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tolong tinggal comment